jurnalbogor.com – Pemerintah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor menepis soal mempersulit izin gudang yang berada di Jalan Raya Jakarta – Bogor, Desa Cimandala, Kabupaten Bogor.
Camat Sukaraja Ria marlisa mengatakan, terkait dengan pemberitaan di media online dengan judul “Camat Sukaraja Persulit Izin Warga Paksa Hadirkan Warga Yang Sedang Sakit” itu tidak benar.
“Kami sebagai pelayan masyarakat siapa pun warga yang akan mengurus perizinan itu diterima, asalkan administrasi yang dimiliki oleh pemohon harus dilengkapi sesuai dengan prosedur,” ujar Ria Marlisa.
Sebelumnya ada wartawan yang datang dan mengaku dari ahli waris mendatangi kantor kecamatan sukaraja, Meminta tandatangan untuk persyaratan izin gudang, untuk tandatangan izin lingkungan tidak semudah mengurus pelayanan yang lain.
“Tentunya banyak aspek yang harus jadi pertimbangan, salah satunya izin air dalam tanah yg akan di pergunakan kedepannya oleh perusahaan dan ini juga sesuai aturan gubernur jabar dan Bupati Bogor,” kata Ria.
Tetapi sambung Ria banyak warga yang belum paham, baru datang ke kantor langsung menyodorkan berkas dan tidak mau diberikan penjelasan.
“Mereka yang mengaku wartawan malah membuat berita yang memprovokasi,” tegasnya.
Ria menjelaskan, mereka membuat berita sepihak, sementara pihaknya belum bertemu dengan yang bersangkutan, itu pun hanya melalui pesan whatsapp (WA).
“Jadi intinya saya merasa keberatan dengan isi pemberitaan di media online dan masalah ini, kami adukan ke dewan pers,” tukasnya. (Aga*)