jurnalbogor.com – Inspektorat Kabupaten Bogor masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang diduga melakukan praktik jual beli jabatan di Pemkab Bogor. Dari 12 orang itu 4 di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor yang di antaranya berstatus pejabat fungsional.
Peristiwa ini bermula pada Januari 2026, para oknum ASN itu mulai beroperasi mencari mangsa pejabat fungsional lain yang akan dipromosikan jabatan setingkat di atasnya saat ini. Pejabat fungsional adalah para tenaga teknis di lapangan, inspektur pemeriksa di Inspektorat adalah jabatan fungsional (65) namun memiliki rentang tugas lebih lama ketimbang ASN di jabatan struktural (58).
Para ASN pejabat fungsional itu mulai setor ke oknum pada Januari 2026, puncaknya pada Maret 2026 modus operandi mereka terendus Bupati Bogor Rudy Susmanto dan mulai memerintahkan Inspektorat yang dikepalai Arif Rahman untuk dilakukan audit investigasi dan melakukan langkah strategis untuk menindaklanjuti laporan jual beli jabatan itu.
Atas arahan Bupati Bogor, Inspektorat harus segera lapor polisi karena ada dugaan fitnah aliran duit mengalir liar ke para pimpinan tinggi di Pemkab Bogor. Namun menanggapi itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektur Badan V yang sudah bertugas melakukan pemeriksaan jual beli jabatan dan fitnah yang terjadi.
“Ya, disuruh bupati bikin laporan polisi. Tapi pemeriksaannya juga masih belum beres, masih pemanggilan pihak-pihak,” ujar Arif saat dikonfirmasi jurnalis melalui sambungan telepon, Minggu (5/4/2026).
Arif menjelaskan, hingga saat ini Inspektorat baru memeriksa empat orang yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain masih terus dilakukan untuk melengkapi data dan informasi.
“Baru empat orang yang dimintai keterangan. Rencananya akan ada pemanggilan beberapa pihak lagi, tapi saya belum dapat laporan terbaru, mungkin Senin,” katanya.
Arif menuturkan, proses audit investigasi membutuhkan waktu karena harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh terburu-buru agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pak Bupati minta secepatnya, tapi karena ini investigasi, kita tidak bisa asal-asalan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pasal yang akan dikenakan dalam laporan polisi, Arif menyebut masih belum dapat dipastikan. Namun, ia mengindikasikan kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori pidana umum.
“Belum tahu pasalnya, mungkin pidana umum, tapi masih proses,” ucapnya.
Berdasarkan penelusuran Inspektorat, dugaan praktik jual beli jabatan ini bermula dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural kepada sejumlah pegawai saat masih menjabat sebagai pejabat fungsional.
Dalam praktiknya, sejumlah pihak disebut memberikan sejumlah uang secara bertahap sejak Januari sebagai imbalan untuk mendapatkan jabatan di tingkat kecamatan.
Inspektorat mulai melakukan koordinasi awal dengan BKPSDM pada 11 Maret 2026, kemudian dilanjutkan dengan audit investigasi, pengumpulan data, serta permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait.
Hingga awal April 2026, Inspektorat telah mengklarifikasi dan meminta keterangan tertulis kepada 12 orang dari berbagai instansi guna menguji validitas informasi yang diperoleh.
Hasil audit investigasi tersebut nantinya akan disampaikan secara menyeluruh kepada pimpinan sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum. (red)






