Bertentangan Dengan AD/ART, Belasan Pengurus Perbasi Kota/Kabupaten Keberatan Aturan Tim Penjaringan Calon Ketum Jabar

  • Whatsapp
Ketua Perbasi Kota Bogor, Destyono Sudiro,

jurnalbogor.com – Sejumlah Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) kabupaten/kota di Jawa Barat menyampaikan sejumlah masukan dan keberatan terkait regulasi serta persyaratan yang ditetapkan tim penjaringan calon Ketua Umum Perbasi Jawa Barat menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Perbasi Jabar periode 2026–2030.

Penyampaian masukan tersebut disampaikan oleh Pengurus Perbasi Kota Bogor yang mewakili belasan Pengcab Perbasi di Jawa Barat, sebagai bentuk perhatian terhadap proses organisasi agar tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan aturan yang berlaku.

Read More

Ketua Perbasi Kota Bogor, Destyono Sudiro, menjelaskan bahwa pihaknya menilai beberapa ketentuan dalam regulasi penjaringan perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait batasan usia, persyaratan pengalaman kepengurusan, serta dasar penetapan biaya pendaftaran calon ketua umum.

“Kami berharap ada kejelasan terkait dasar aturan yang ditetapkan, mulai dari batas usia 40 hingga 60 tahun, kewajiban pernah menjabat sebagai ketua di tingkat pengprov atau pengcab, hingga rasionalisasi biaya pendaftaran,” ujar Destyono, Minggu (8/2/2026)

Ia menambahkan, masukan tersebut disampaikan agar proses penjaringan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi figur-figur yang memiliki komitmen dan kapasitas untuk berkontribusi dalam memajukan bola basket Jawa Barat, tanpa mengesampingkan ketentuan AD/ART Perbasi, AD/ART KONI, serta Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional.

“Kita mohon hal ini harus dijelaskan dengan jelas, mulai dari batasan usia, serta pembatasan calon ketua yang harus pernah menjadi ketua di Pengprov maupun Pengcab satu periode, serta dasarnya apa,” kata Destyono.

Tak hanya itu sambung Desty, terkait dengan dasar hitungan biaya pendaftaran Rp.150 juta juga harus ada rasionalisasinya. Sementara orang atau calon tersebut jelas ingin mengabdi secara totalitas dalam memajukan bola basket yang tidak cukup Rp 150 juta dalam setahun. Tapi aturan dan persyaratan ini sepertinya ingin menghambat semua warga negara, khususnya warga Jabar ingin memajukan olahraga bola basket Jawa Barat.

“Seolah-olah persyaratan yang dibuat oleh tim penjaringan sekarang ingin menutup peluang calon lain yang siap memajukan bola basket Jabar. Seharusnya tim penjaringan calon ketua memberikan keleluasan ada calon ketum lain yang akhirnya votter/hak pemilih dapat memilih calon yang benar-benar terbaik. Tapi logikan kita dan faktanya menunjukan bahwa ketua-ketua pengcab untuk mendaftarkan calon ketum Jabar dengan biaya Rp.150 juta akan berpikir ulang, karena mereka berfikir uang Rp.150 juta itu baik digunakan untuk pembinaan di daerahnya masing-masing,” kata Desty.

Jadi sambung Desty, kalau untuk Ketum Pengprov yang ingin mencalonkan kembali mungkin Rp.150 juta tidak masalah. Tapi kalau yang lain masih harus berfikir lagi.

“Tapi kan kita harus melihat kembali dalam masa kepengurusan saat ini yang telah gagal mempersembahkan medali emas di ajang PON 2024. Padahal menjanjikan 2 emas, serta kompetisi kejurwil, Kejurda di Jabar juga hampir jarang dilaksanakan. Hal ini tidak mencerminkan sebagai fasilitator, mediator mapun regulator,”

Jadi kondisi sekarang tambah Desty, terlihat banyak merekayasa persyaratan calon Ketum di Musda Perbasi periode 2026-2030 mendatang. Bahkan juga melanggar AD/ART Perbasi dan AD/ART KONI, serta UU Sistem Keolahragaan Nomor 11 tahun 2020 Pertimbangan batas usia 40 sampai dengan 60 tahun.

“Kita berharap, aturan yang telah ditetapkan tim penjaringan saat ini harus dibatalkan, dan segera membuat aturan baru yang tidak bertentangan dengan AD/ART serta UU Sistem Keolahragaan Nomor 11 tahun 2020 Pertimbangan batas usia 40 sampai dengan 60 tahun,” harap Desty. (Aga*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *