APK Tabrak PKPU 13/2024, Aktivis Desak Pengawas Pilkada 2024 Mundur

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Dugaan temuan pelanggaran di depan mata, alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah bertebaran terpampang di pepohonan hingga lingkungan sekolah. Pengawas Pilkada pun didesak mundur, pasalnya APK tersebut pun masih bertengger di posisinya, hingga berita ini dimuat.

Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diminta melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara lebih aktif. Masyarakat pun di imbau untuk turut andil dalam pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Read More

“Saya berterima kasih karena sudah memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK,” ungkap Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tingkat Kecamatan Babakan Madang, Ramdan, Sabtu (09/11/2024).

Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran dengan cara datang ke kantor Bawaslu Kecamatan Babakan Madang yang berlokasi di Jalan Raya Kadumanggu Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Ramdan merespon cepat informasi dugaan pelanggaran pemasangan APK yang terpampang di lingkungan sekolah dan pepohonan.

Meskipun, Ramdan mengaku belum menerima hasil pengawasan dari PKD terkait adanya informasi dugaan pelanggaran pemasangan APK di lingkungan sekolah yang berada di wilayah Desa Citaringgul, Desa Babakan Madang, dan Desa Sumurbatu.

“PKD sudah menyampaikan hasil pengawasan adanya pemasangan APK terpasang di pepohonan. Saya belum mendapatkan hasil pengawasan dari PKD adanya APK terpasang di lingkungan sekolah. Tapi, yang di Citaringgul sudah kita tindak lanjuti melalui pemberitahuan lisan kepada tim suksesnya, kemarin,” ucap Ramdan.

Ia mengatakan, PKD dari desa lainnya belum menyampaikan hasil pengawasan adanya dugaan pelanggaran pemasangan APK di lingkungan sekolah.

“PKD tentunya melaksanakan tupoksi, dan pengawasan terus dilakukan yang hasilnya harus disampaikan kepada Bawaslu Kecamatan. Untuk kemudian ditindak lanjuti secara prosedur,” tegasnya.

Ketua LSM KPK Oscar mengatakan, Pilkada akan sukses dan berkualitas jika tahapan demi tahapan dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, terutama pihak-pihak yang diberi tugas sebagai panitia pengawas pemilu dari tingkat desa sampai kabupaten/provinsi.

Oscar menyatakan, pelanggaran yang sering ditemukan yaitu pemasangan APK dan terjadinya money politik.

“Nah, disini dibutuhkan keberanian dari para pengawas Pilkada untuk menindak tegas kepada para kontestan Pilkada. Kalau tidak berani menindak karena sungkan atau enggan, ya mundur saja dari jabatan yang diembannya, baik sebagai PKD, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota/Provinsi.

Menurutnya, pelanggaran pemasangan APK bisa dideteksi melalui PKD karena lokasi pemasangan APK pastinya berada di wilayah desa/kelurahan dimana sudah dibentuk PKD.

“Pemasangan APK dipaku di pohon dan di tempat pendidikan jelas dilarang tapi faktanya masih banyak ditemukan seperti yang terjadi di SDN 01 Citaringgul Babakanmadang, SMK Darmawan Babakanmadang dan SDN 04 Babakanmadang di Desa Sumur Batu, seolah terjadi pembiaran oleh PKD maupun Panwascam,” tegasnya.

Ketua Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Romi Sikumbang mengkritisi kinerja pengawas Pilkada 2024 terkait banyaknya temuan dugaan pelanggaran. Namun, peluit Bawaslu masih terasa senyap, terutama dalam fungsi penegakan hukum.

“Bawaslu sepertinya lebih fokus pada fungsi pencegahan dan sosialisasi. Namun, pada saat mereka harus bekerja menegakkan hukum pemilu, ada kecenderungan Bawaslu seolah membuat eufemisme atau justru memperhalus penegakan hukum pemilu,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (09/11/2024).

Menurutnya, Bawaslu diduga selalu berdalih, terkendala penanganan perkara adalah keterbatasan waktu penanganan, yaitu 7-14 hari dan keterbatasan sumber daya manusia karena untuk menetapkan indikasi itu pelanggaran pemilu, Bawaslu butuh bukti-bukti pendukung.

“Tapi, ketika bukti dihadirkan malah dihambat oleh panjangnya proses, Kendala ini kerap menghambat upaya penegakan hukum. pemilu. Ini juga adalah bukti jelas buruknya kinerja Bawaslu Kabupaten Bogor, dalam menyikapi pelanggaran yang terjadi di lapangan, belum lagi temuan masyarakat soal penggunaaan uang, pemasangan spanduk di tempat umum yang jelas-jelas melanggar tetapi minim tindakan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024, menyebutkan larangan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

(yev*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *