Advokat LHI Sambut Baik Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

  • Whatsapp
Suhendar, S.H., M.M. (kanan). (IST)

jurnalbogor.com – Advokat Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Suhendar, S.H., M.M., menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025.

Read More

Putusan bersejarah ini secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dan dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang tengah didorong oleh Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

Suhendar menuturkan bahwa putusan MK adalah momentum terbaik untuk perbaikan institusi Polri.

​”Semangat reformasi kepolisian harus dijadikan momentum terbaik untuk memperbaiki institusi Polri. Pascareformasi 1998, gerakan mahasiswa, buruh, dan petani berhasil mengembalikan tentara ke barak. Maka, momentum lahirnya putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juncto Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian dapat pula mengembalikan Polri ke barak,” tegas Suhendar.

​Menurutnya, langkah ini penting untuk membentuk institusi dan anggota Polri yang modern, egaliter, bermartabat, serta berintegritas tinggi. ​Suhendar menilai bahwa ini adalah saat yang tepat untuk memperbaiki Polri dari sisi mental, orientasi, paradigma, hingga integritas. Hal ini merespons berbagai kasus kontroversial yang terjadi beberapa tahun ke belakang.

​”Bukan lagi rahasia umum, peristiwa seperti oknum polisi tembak polisi, oknum polisi tipu polisi, hingga keterlibatan oknum polisi dalam backing perjudian, prostitusi, hingga narkoba, telah merusak wibawa aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan,” ujarnya.

​Ia juga menyoroti istilah ‘parcok’ (partai coklat) yang muncul akibat dugaan keterlibatan aktif oknum petinggi Polri dalam politik praktis. Kondisi ini, kata Suhendar, telah menimbulkan antipati di kalangan masyarakat terhadap institusi Polri.

​Suhendar mengingatkan kembali amanat konstitusi pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 2 UU Polri, yang menyatakan fungsi utama Kepolisian adalah sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta pelindung, pengayom, dan pelayan kepada masyarakat.

Sebelumnya dalam amar putusan, Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Suhartoyo menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

​Dengan demikian, Pasal 28 ayat (3) UU Polri kembali pada makna aslinya, yakni Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

(ass/rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *