jurnalbogor.com – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocate Moeslim Indonesia (DPP PERADMI) kembali menggelar penyumpahan di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (18/12/2025). Pengambilan sumpah ratusan advokat ini sesuai amanat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Sehari sebelumnya, DPP PERADMI telah terlebih dahulu melaksanakan pengangkatan sekaligus pelantikan advokat yang dilaksanakan di Hotel Palm Park Hotel. Dalam sambutan dan pembekalannya, Ketua Umum DPP PERADMI, Prof. Dr. Suhendar, SH., LLM. menitik beratkan pada pentingnya intergritas advokat Peradmi.
“Karena kita membawa embel-embel Muslim, maka saya titip jaga marwah dan nama baik organisasi advokat yang kita cintai, dan juga ditambahkan kepada Advokat yang baru tergabung di Peradmi untuk selalu mengupgrade diri agar klien yang telah kita tangani perkaranya mendapatkan kepuasan dan keadilan hukum. Ketua Umum juga mengucapkan selamat kepada para advokat yang telah dilantik dan diangkat menjadi advokat Peradmi, dan selamat bertugas dalam bidang hukum,” ujarnya.
Pada acara prosesi sidang terbuka penyumpahan advokat dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan surat keputusan penyumpahan advokat nomor 213 mengenai Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung tentang Penyumpahan Advokat, dan dilanjutkan dengan pembacaan Sumpah Advokat yang dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Syahlan, SH MH.
Dalam sambutannya mengatakan, “Advokat merupakan pilar penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Dikenal lima pilar Panca Warsa penegakan hukum : Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat dan Pemasyarakatan sebagai integrated justice system. Advokat merupakan mitra dan subsistem dalam peradilan di negara ini, dan kita mesti mengikuti pembaharuan dan perkembangan hukum, apalagi dihadapkan dengan adanya KUHP Nasional dan KUHAP 2025.”
“Selain itu, kita sebagai penegak hukum harus bisa mengikuti perkembangan dan pembaharuan hukum melalui teknologi seperti yang selama ini sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan system ecourt, dan digitalisasi informasi secara elektronik.”
Wakil Ketua PT Bandung juga berpesan agar para advokat jangan terlalu membabi buta dalam pembelaan terhadap klien, dengan mencaci maki hakim di pengadilan. Tapi hormati proses hukum, dengan cara mengambil langkah-langkah sesuai aturan hukum yang berjenjang sebagaimana diatur dalam hukum acara baik pidana maupun perdata.
Dia mengibaratkan, “Masyarakat pencari keadilan itu ibarat padi, maka rekan-rekan advokat jangan berlaku menjadi seekor ayam yang malah menghabisi padi tersebut. Karena tugas advokat sebagai officium nobile sebagai tugas mulia, maka kedepankan tugas-tugas kemanusiaan, maka rezeki akan mengikuti akan usaha yang telah kita lakukan.”
Dipenghujung sambutannya, Wakil Ketua PT Bandung mengucapkan selamat dan sukses telah disumpah menjadi advokat di Pengadilan Tinggi Bandung. Kesuksesan seorang advokat bukan seberapa banyak hartanya, tapi sejauh mana para advokat menjaga etika profesinya, menjaga integritasnya dalam ikut menegakan hukum. Jangan sampai rekan-rekan yang baru disumpah dibilang “advokat baru tuh”, tapi buatlah kagum para pencari keadilan dengan mengatakan “ini baru advokat.
(say/cc)






