jurnalbogor.com – Guna menjaga keamanan dan kenyamanan selama Ramadhan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri memasang surat edaran larangan aktivitas, ke sejumlah kafe dan rumah makan di wilayah kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Senin (3/3/25).
Kanit Satpol PP Sukaraja, Kalis Suharno mengatakan, surat himbauan itu diberikan dalam rangka menjaga situasi dan kondisi di wilayah Kecamatan Sukaraja, tetap tertib, aman dan nyaman selama bulan suci ramadhan 1446 H.
Kami menghimbau kepada seluruh pengelola rumah makan, selama bulan ramadhan agar menutup usahanya pada siang hari, dan diperbolehkan membuka usahanya pada pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB waktu Imsak,” ujar Kalis.
Kalis menambahkan, pihaknya juga menghimbau Kepada pengusaha tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik, karoke dan panti pijat agar tutup selama bulan Ramadhan.
“Sedikitnya ada 22 kafe karoke yang beroperasi di area gedung pertokoan dua raja, Desa Cijujung, telah dipasang surat himbauan, jika ada pengusaha yang membandel nekad beroperasi, kami akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan,” bebernya.
Setelah diberikan surat edaran tersebut, Muspika kecamatan Sukaraja akan gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama bulan ramadhan. (Aga/*)