Putusan MK Buyarkan 7 Parpol, Jaro Ade Tetap Melenggang jadi Calon Bupati Bogor

  • Whatsapp
Jaro Ade

jurnalbogor.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan mengejutkan banyak pihak ditengah isu kotak kosong dan penjegalan sejumlah calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada membuat koalisi 7 partai politik (parpol) di Kabupaten Bogor buyar, dimana Jaro Ade yang diusung Golkar dan NasDem tetap bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Bogor.

Read More

Founder LS Vinus Nusantara, Yusfitriadi menilai, putusan MK tersebut mempengaruhi eskalasi politik di Kabupaten Bogor, dimana untuk mengusung pasangan calon tidak lagi berbasis jumlah kursi, tapi berbasis suara partai.

Putusan MK ini juga menurut Bang Yus, sapaan akrabnya, mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada para calon Bupati Bogor agar tidak terjadi kotak kosong di Pilkada Kabupaten Bogor.

“Tentunya akan ada perubahan besar tujuh hari menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor ke KPUD,” kata Yusfitriadi dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Spirit putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dijelaskannya memberikan ruang kepada partai politik, bukan hanya Partai Gerindra saja, namun, partai lain seperti PKS dan Partai Golkar pun bisa mengusung pasangan calon Bupati asalkan suara partainya tembus diangka minimal 6,5 persen.

“Putusan MK membolehkan partai-partai yang memiliki suara minimal 6,5 persen untuk mengusung pasang calon bupati dan wakil bupatinya. Jadi jelas tidak akan ada lawan kotak kosong di Kabupaten Bogor,” ungkap Bang Yus.

Prediksi pengamat politik, koalisi 7 partai yang sudah deklarasi mengusung Rudy Susmanto menjadi calon bupati Bogor beberapa waktu lalu seperti, Gerindra, PPP, PDIP, PKS, PKB, Demokrat dan PAN, diprediksi bakal bubar.

“Karena PKS, PDIP PPP, PKB dan Demokrat sudah bisa mengusung calonnya sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain,” tutur Bang Yus.

Pun demikian dengan Partai Golkar, tentu saja Jaro Ade bisa melenggang maju sebagai calon bupati Bogor tanpa harus berkoalisi dengan partai mana pun.

“Apalagi saat ini dukungan Partai NasDem kepada Golkar khususnya Jaro Ade sangat kencang dan siap mengusung Jaro Ade sebagai calon bupati Bogor tanpa mahar,” ungkap Bang Yus.

Pencalonan bupati Bogor Jaro Ade diprediksi bakal melenggang hingga pendaftaran ke KPUD Kabupaten Bogor, karena dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan seluruh lembaga survei terkemuka dan hasil surveinya pun sudah melewati ambang batas, popularitas dan elektabilitas Jaro Ade mencapai 58.0% hasil lembaga survei Indikator.

“Jadi, kemungkinan besarnya dan bisa dipastikan kang Jaro Ade bisa maju dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bogor tahun 2024 ini,” tegas Bang Yus.

Kendati demikian, putusan MK ini tidak hanya menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di parlemen, namun juga memberikan kesempatan dan peluang kepada partai non parlemen seperti, PSI, Hanura, Perindo, Gelora dan yang lainnya, jika digabungkan suara partainya mencapai lebih dari 6,5 persen.

“Yang saya tahu partai non parlemen ini sudah berkoalisi namanya koalisi partai non parlemen dan sudah menyatakan sikap mendukung kang Jaro Ade dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2024 ini,” kata Bang Yus.

Yang terpenting adalah, lanjut  Bang Yus, dalam klausul Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 berlaku sejak ditetapkan, artinya saat ini pun putusan MK sudah berlaku.

“Tinggal kemudian KPU memperbaharui atau merevisi PKPU terkait dengan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor, karena bagaimanapun peraturan KPU merupakan landasan teknis dalam mekanisme pencalonan, dan harus segera dilakukan karena masih ada waktu beberapa hari lagi,” pungkasnya.

Putusan MK yang teguh menjaga marwah demokrasi di Bumi Ibu Pertiwi Indonesia tentunya menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat khususnya suhu politik di Kabupaten Bogor, tak terkecuali bagi calon kuat bupati Bogor Jaro Ade.

Kendati demikian, calon bupati satu-satunya dari Partai Golkar yang juga putra asli kelahiran Cileuksa, Sukajaya itu tidak membuat Jaro Ade jumawa dan sombong, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk patuh dan menghormati putusan MK.

“Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah, Tuhan yang maha segalanya, dengan segala keredahan hati berharap Partai Golkar terus berkomunikasi dengan partai KIM dan di luar KIM untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan membangun Kabupaten Bogor untuk mensukseskan visi misi pemerintahan Bapak Parabowo dan Bapak Gibran 5 tahun kedepan,” kata Jaro Ade melalui WhatsApp.

(yev/r)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *