Komisi II Minta PPJ Tunda Relokasi Pedagang Pasar Bogor

  • Whatsapp
Gedung Plaza Bogor akan segera dibongkar oleh Pemkot Bogor.

jurnalbogor.com – Komisi II DPRD Kota Bogor meminta agar Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) menunda relokasi sebanyak 1.462 pedagang Pasar Bogor ke Pasar Jambu Dua.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Rizal Utami mengatakan bahwa PPJ harus menghitung untung dan rugi memindahkan pedagang Pasar Bogor ke Pasar Jambu Dua. Sebab, jumlah pedagang Pasar Bogor mencapai 1.426.

Read More

“Sedangkan jumlah kios di Pasar Bogor ada 2.400. Nah sekarang ketersediaan kios di Pasar Jambu Dua berapa? Kemudian kapan selesainya, dan ada diskon kios nggak untuk pedagang atau dispensasi harga,” ujar Rizal kepada wartawan, Rabu (21/2).

Menurut dia, seharusnya PPJ lebih aktif dalam berkomunikasi dua arah dengan pedagang untuk mencari win win solution. “Dan jangan membuat surat edaran yang isinya seperti mengintimidasi pedagang,” katanya.

Rizal menegaskan, PPJ juga harus melihat dari sisi ekonomi yang akan dirasakan oleh pedagang. Ia mencontohkan, apabila satu pedagang mempunyai empat anak, dan dua karyawan, bayangkan berapa jiwa yang ‘dapurnya’ terancam.

“Kalikan saja berapa jiwa yang akan merasakan efeknya. Kalau Pasar Jambu Dua dibangun PPJ harga ke pedagang bisa lebih kompetitif. Ini kan oleh swasta. Siapa yang sanggup beli kios harga Rp200 hingga Rp250 juta,” katanya.

Selain itu, sambung Rizal, seharusnya Pemkot Bogor dan PPJ tak gegabah dalam melakukan pengosongan Plaza Bogor. Sebab, sejak sembilan bulan dikosongkan PPJ lost potensi sebesar Rp5,4 miliar.

“Sebulan pendapatan dari Plaza Bogor itu Rp600 juta. Nah pertanggungjawabannya selama kosong sembilan bulan bagaimana?,” katanya.

Rizal menyatakan, PPJ harus mencarikan solusi yang tak memberatkan pedagang, dan Komisi II akan mengawal permasalahan ini hingga selesai.

Sementara itu, Plt Direktur Utama Perumda PPJ, Agustian Syach mengatakan bahwa eksekusi Plaza Bogor akan dilakukan setelah beauty contest selesai.

Agustian Syach menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi pedagang untuk menolak dipindahkan. Sebab, secara legal formal sudah jelas aset tersebut adalah milik Pemkot Bogor.

Selain itu, dalam aturan tata ruang juga sudah jelas bahwa kawasan itu bukan menjadi area pasar lagi. Apabila pedagang berdalih karena mahalnya harga kios, sambungnya, PPJ akan mengkomunikasikan dengan pengembang agar dapat menurunkan banderol.

“Kita akan komunikasikan. Intinya pedagang akan dipindahkan setelah Pasar Jambu Dua dan Sukasari selesai pada akhir Maret atau awal April,” ucapnya.

Saat ini, kata Agustian Syach, progres pembangunan Pasar Jambu Dua sudah menyentuh 75 persen, sedangkan Pasar Sukasari 73 persen.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *