Kemenhut Berangus Pertambangan Ilegal di Gunung Karang Klapanunggal

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Kementerian Kehutanan kembali membuktikan keseriusannya dalam memberangus pertambangan ilegal. Kali ini Penegakan Hukum dilakukan di area pertambangan Gunung Karang Klapanunggal. Dari giat tersebut, pihak Kemenhut berhasil mengamankan dan menyita puluhan alat berat.

Read More

“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan lingkungan dan hutan Indonesia,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho kepada wartawan.

Menurut dia, tindakan tegas dilakukan terkait pelanggaran atas perizinan di sektor kehutanan yang dilakukan oleh sejumlah penambang dimana pelanggaran tersebut masuk dalam katagori tindak pidana serius.

“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan lingkungan dan hutan Indonesia,” tukasnya.

Operasi gabungan dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ditjen Gakkum, bekerja sama dengan Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, Ditjen Gakkum mengamankan 9 ekskavator, 3 dump truck, dan menahan 9 saksi pekerja yang ditemukan di lokasi tambang batu kapur ilegal.

Terpisah, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan respon cepat atas penyalahgunaan kawasan hutan, yang telah berdampak serius terhadap lingkungan, termasuk potensi banjir besar di wilayah Jabodetabek.

“Ada empat titik tambang ilegal di Hulu DAS Bekasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 50 hektare. Kedalaman galiannya mencapai 10–20 meter, mengubah kontur gunung hingga hampir rata,” ungkapnya.

Kemenhut memastikan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan:
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
    Ancaman pidananya mencakup maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Ditjen Gakkum menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini melalui proses hukum.

(tfk)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *