Himbauan Pemilu 2024 Jurdil untuk Presiden RI

  • Whatsapp
Walikota Bogor Dr.Bima Arya Sugiarto, Dr (Cand.) Yane Ardian Bima Arya dan Dr.Apendi Arsyad di acara Semnas Ketahanan Keluarga, ICMI Kota Bogor, Feb 2024.

jurnalbogor.com – Satu-dua hari ini, kita mendapat data dan informasi, kampus-kampus Perguruan Tinggi yakni Universitas baik negeri (PTN) dan swasta (PTS), para Dewan Guru Besar, dan atau Keluarga Besarnya, civitas akademika menyatakan Sikap untuk penyelenggaraan Pemilu thn 2024 yang jurdil dan merespon kondisi eksisting Indonesia yang berkecenderungan terjadinya berbagai penyimpangan sistem nilai, norma, etika, moral dan hukum, yang bisa mengganggu dan mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Jujur saya berkata, masing-masing suara berupa pernyatan sikap, seruan dan petisi tersebut ditinjau dari kemasan bahasanya beragam macam, ada yang datar “normatif”dan atau ada yang tajam “kongrit”. Subhanallah.

Read More

Aliansi Alumni Perguruan Muhammadyah lebih kongrit dan lebih tajam isi “petisinya” ketimbang Keluarga Besar IPB sangat normatif.

Begitu pun saya baca di medsos dan HU Kompas  Jumat 2 Pebruari 2024, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, almamater Jokowi lebih tajam lagi mengkoreksi perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan (abuse of power and authority) Presiden RI Jokowi ketimbang 11 (sebelas) Perguruan PTN dan PTS yang lainnya. Kedua PT ini menyebutkan nama Jokowi, Presiden RI yang sedang berkuasa saat ini.

Akan tetapi tidak apalah, lebih baik dari pada tidak ada suara PT sama sekali, yang didengar Rakyat dan warga bangsa negeri ini, yang kini merasa khawatir akan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbentuk Republik yang demokratis (pasal 1 UUD 1945), bukan Kerajaan Monarki dengan membangun Dinasti yang nepotistik.

Seandainya ada Kampus PT yang tidak bersuara, bersikap, artinya mereka tidak peka terhadap dinamika perpolitikan dan praktek hukum ketatanegaraan nasional yang “carut-marut”. Dan sikap pasif dan permisif itu adalah pelanggaran  komitmen dari Sumpah dan Janjinya, yang dibacakan ketika wisuda lulus Sarjana dan atau pengukuhan jabatan akademik Guru Besar di PT.

Janganlah sampai kejahatan merajalela terjadi di negeri akibat orang-orang baik seperti komunitas ilmuwan dan Pakar PT dan ulama Ponpes diam seribu bahasa, alias  tak mau dan tak mampu ber”amar makruf dan nahi mungkar”, kesenangannya mencari posisi aman dan nyaman saja, dengan kata lain ilmuwan CNN = Can Nulis-Nulis, untuk merespon ketidakadilan dan ketidakbenaran yang tengah berlangsung di negeri ini, terutama di saat suksesi kepemimpinan nasional melalui Pemilu 2024.

Sekarang, sekian lama Rakyat menunggu, alhamdulillah mereka kaum ilmuwan mulai keluar dari sarang menara gadingnya, PTN dan PTS kini mulai bersuara marak melawan perbuatan jahat dan tak terpuji namanya “abuse of power and authority” Presiden RI Jokowi. Harapan kita suara-suara kaum cerdik pandai (ilmuwan, intelektual) itu terus bergema didengar istana, terutama disimak bapak Ir H.Joko Widodo (Jokowi) secara serius, bijaksana dan lapang dada menerima berbagai kritikan, serta merubah sikapnya yang tadi berpihak, sekarang bersikap netral dalam Pemilu thn 2024 dengan sungguh-sungguh mencabut Pernyataannya.

Beliau bpk Jokowi beserta  para pendukung, antek-anteknya tidak bercawe-cawe lagi, alias Presiden RI dan Aparatur Penyelenggara Negara (APN) serta Aparat Sipil Negara (ASN) wajib taat dan patuh menyelenggarakan Pemilu thn 2024 yang berazaskan langsung, umum, bebas dan rahasia (luber) dan jujur dan adil (jurdil).

Presiden RI, APN seperti TNI dan Kepolisian dll, serta ASN wajib bersikap netral dan bekerja profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Teristimewa dalam hal ini buat Yml Presiden RI Bpk Jokowi wajib memberikan contoh yang baik (suri tauladan) kepada APN dan ASN  dalam melaksanakan tugas mensukseskan pesta demokrasi Rakyat Pemilu Pileg dan Pilpres RI pada tgl 14 Pebruari 2024 yang akan datang ini.

Kemudian kepada KPU RI dan Bawaslu RI, kita berharap dan menghimbau, sebagai institusi negara penyelenggara Pemilu thn 2024 yang legal, harus bekerja profesional dengan tata kelola yang baik (good governance), bersikap jujur dan adil (netral) serta bertanggungjawab suksesnya Pemilu Luber dan Jurdil

Dengan sikap dan pola berperilaku kenetralan Presiden RI dan jajaran penyelenggara negara, APN dan ASN itu, maka akan terpelihara dan terjaminlah rasa Persatuan dan Kesatuan segenap Warga Bangsa Indonesia,  yang kini memang sedang merindukan hadir dan lahirnya seorang Pemimpin Nasional yang baru (a new national leader) yang akan membawa kehidupan Rakyat dan Bangsa yang rukun,  aman, damai, sejahtera, adil dan makmur bagi semua dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Oleh karena itu kita sebagai warga bangsa dan Rakyat Indonesia, yang berdaulat dan bermartabat meminta kepada Bapak Jokowi sebagai Presiden RI mentaati Sumpah dan Janjinya yaitu mematuhi segala Perundang-undangan yang berlaku sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI dan berbuat seadil-adilnya, dan berperilaku berdiri diatas semua golongan (inklusif, bukan ekslusif, terkena penyakit mental blok).

Jika Presiden RI Jokowi tetap berpihak (eksklusif) dan ikut berkampanye dalam Pemilu thn 2024 ini untuk pemenangan konstentan (Paslon capres dan cawapres) tertentu, apalagi salah satu Paslon 2 itu, GRR yang pencalonannya terbukti cacat “etik dan moral” oleh MKMK RI, adalah putra kandungnya, dan akhirnya Dr.Anwar Usman, iparnya bpk Jokowi dan pamannya GRR, terbukti melanggar kode etik (code of confuct), dan sudah dipecat sebagai Ketua MK RI. Demikian itu jelas dan tegas perbuatan Presiden RI telah melawan hukum (law enforcement) karena melanggar norma,moral, kaidah dan prinsip keadilan sebagaimana bunyi Sumpah dan Janji seorang Presiden RI dihadapan sidang istimewa MPR RI, lk 5 tahun yang lalu (2019).

Seandainya bpk Jokowi tetap bercawe-cawe memihak (intervensi) dan berkampanye dalam Pemilu thn 2024, maka MPR RI (terdiri DPR dan DPD RI) harus segera bersidang, memanggil Presiden RI ke gedung DPR RI-MPR RI di Senayan Jakarta, meminta penjelasan dan pertanggungjawabannya, jika terbukti melanggar Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, maka dilakukan pemberhentian dengan mencabut mandat sebagai mandaris MPR RI (Presiden RI).

Hal ini kita menyadari sesungguhnya bahwa sikap netral Presiden RI, APN dan ASN merupakan persyaratan mutlak terlaksananya Pemilu yang berazaskan JURDIL untuk menegakan demokrasi Pancasila guna mewujudkan Persatuan Indonesia (sila ke 3 Pancasila) dan Kedaulatan Rakyat atas musyawarah dan hikmah kebijaksanaan melalui Perwakilan (sila ke 4 Pancasila).

Semoga Allah SWT selalu menunjukan dan membimbing kita sebagai Rakyat dan Bangsa Indonesia ke arah jalan yang lurus dan benar. Aamiin YRA

Save Rakyat, save NKRI yang sama-sama kita cintai.
Wassalam

====✅✅✅

Penulis: Dr.Ir H.Apendi Arsyad,M.Si
(Pendiri dan Wasek Wankar ICMI merangkap Ketua Wanhat ICMI Orwil Khusus Bogor, Pendiri dan Dosen Senior (Associate Profesor) Universitas Djuanda Bogor, Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *