jurnalbogor.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Pelindungan Guru telah menyelesaikan pembahasan pasal per pasal dan memfinalisasi draft Raperda.
Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Pansus, Juhana dengan persetujuan seluruh anggota pansus setelah melakukan rapat kerja finalisasi dengan Pemerintah Kota Bogor, Rabu (1/10).
“Alhamdulillah raperda pelindungan guru sudah selesai dibahas. Sekarang kami akan menyampaikan draft ini agar bisa dievaluasi gubernur,” kata Juhana.
Juhana menjelaskan, Raperda Pelindungan Guru, dibuat karena dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.
“Ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” jelas Juhana.
Raperda Pelindungan Guru terdiri dari 16 bab dan berisi 29 pasal yang mengatur mulai dari kedudukan guru sampai pengendalian, pembinaan dan pengawasan.
(FDY)