Komisi I DPRD Dukung Pejabat dan ASN Korup Dipolisikan
jurnalbogor.com – Komisi DPRD Kabupaten Bogor mendukung penuh langkah Bupati Bogor, Rudy Susmanto yang bakal mempolisikan oknum aparatur Sipil negara (ASN). Langkah hukum ini terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor. Sebab itu, Bupati Rudy diminta jangan cuma omon-omon untuk menyeret pejabat dan ASN korup ke penjara.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Yaudin Sogir menegaskan, sejak awal Bupati Rudy memiliki komitmen kuat untuk menjaga setiap proses rotasi dan mutasi ASN yang bersih dari unsur transaksional. Makanya, wajar jika bupati geram dan bersikap tegas untuk membawa kasus jual beli jabatan tersebut ke tanah hukum.
”Komitmen Bupati sudah jelas, setiap rotasi ASN tidak ada jual-beli jabatan. Hal itu jelas melanggar aturan. Kami di Komisi I merasa geram dengan perilaku oknum yang masih berani bermain di luar ketentuan,” ucap Ay Sogir kepada Jurnal Bogor, Senin (6/4/2026).
Menurut politikus PKB ini, pihaknya telah berkali-kali mengingatkan aparatur pemerintah bahwa jabatan adalah amanah. Penempatan ASN seharusnya didasarkan pada kompetensi, golongan, dan kualifikasi, bukan berdasarkan kekuatan uang atau kedekatan dengan oknum tertentu.
Terkait langkah Bupati Rudy Susmanto yang berencana melaporkan oknum pelaku jual-beli jabatan di tingkat pejabat fungsional ke Aparat Penegak Hukum (APH), Komisi I menyatakan dukungan penuh. Bahkan, Dewan berharap Bupati Rudy benar-benar melaporkan pejabat dan ASN korup ke polisi.
”Jika benar ditemukan bukti adanya pungutan liar (pungli), itu adalah pelanggaran hukum berat. Segera serahkan ke APH agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Kita ingin Kabupaten Bogor benar-benar bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tegas Sogir.
Selama ini, lanjut dia, DPRD melalui Komisi I terus bergandengan tangan dengan eksekutif dalam mengawasi kinerja ASN. Pihak legislatif mengapresiasi kinerja Bupati yang selama ini menempuh jalur prosedural dalam setiap pelantikan jabatan.
”Kami mengapresiasi Bupati karena selama ini peningkatan karier dan rotasi sudah sesuai ketentuan. Bahkan seringkali Bupati baru mengenal para pejabat tersebut saat proses pelantikan saja, ini bukti tidak ada ‘titipan’ sebelumnya,” tambahnya.
Ke depan, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memperketat fungsi pengawasan terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna memastikan tidak ada lagi celah bagi oknum untuk mencederai marwah pemerintahan daerah.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Bogor masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang diduga melakukan praktik jual beli jabatan di Pemkab Bogor. Dari 12 orang itu 4 di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor yang di antaranya berstatus pejabat fungsional.
Peristiwa ini bermula pada Januari 2026, para oknum ASN itu mulai beroperasi mencari mangsa pejabat fungsional lain yang akan dipromosikan jabatan setingkat di atasnya saat ini. Pejabat fungsional adalah para tenaga teknis di lapangan, inspektur pemeriksa di Inspektorat adalah jabatan fungsional (65) namun memiliki rentang tugas lebih lama ketimbang ASN di jabatan struktural (58).
Para ASN pejabat fungsional itu mulai setor ke oknum pada Januari 2026, puncaknya pada Maret 2026 modus operandi mereka terendus Bupati Bogor Rudy Susmanto dan mulai memerintahkan Inspektorat yang dikepalai Arif Rahman untuk dilakukan audit investigasi dan melakukan langkah strategis untuk menindaklanjuti laporan jual beli jabatan itu.
Atas arahan Bupati Bogor, Inspektorat harus segera lapor polisi karena ada dugaan fitnah aliran duit mengalir liar ke para pimpinan tinggi di Pemkab Bogor. Namun menanggapi itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektur Badan V yang sudah bertugas melakukan pemeriksaan jual beli jabatan dan fitnah yang terjadi.
“Ya, disuruh bupati bikin laporan polisi. Tapi pemeriksaannya juga masih belum beres, masih pemanggilan pihak-pihak,” ujar Arif saat dikonfirmasi jurnalis melalui sambungan telepon, Minggu (5/4/2026).
Arif menjelaskan, hingga saat ini Inspektorat baru memeriksa empat orang yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain masih terus dilakukan untuk melengkapi data dan informasi.
“Baru empat orang yang dimintai keterangan. Rencananya akan ada pemanggilan beberapa pihak lagi, tapi saya belum dapat laporan terbaru, mungkin Senin,” katanya. (HR)






