Bego Amat Penegak Hukum di Kuansing, Menghilangkan PETI, Kok Tidak Bisa?

  • Whatsapp
AA (kanan) ketika bersama Tokoh LSM Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Masyarakat Adat, Ir.Abdon Nababan.

jurnalbogor.com – Bismillahir Rahmanir Rahiem. Membaca postingan dari Ketua DPD PETIR Kuansing desak penegak hukum tangkap pemodal PETI di Sungai Hilir, itu benar dan solusi yang tepat serta akurat (presisi).

Menurut saya juga di daerah lain usaha PETI di sejumlah desa dengan banyak kecamatan, hampir merata di Kuansing harus diusut sampai tuntas, keakar-akar permasalahan, siapa main actor sesungguhnya dari penjahat perusak lingkungan hidup di rantau Pacu Jalur Kuansing, Provinsi Riau.

Read More

Saran dan pendapat Ketua LSM pembela lingkungan hidup PETIR itu, betul adanya dan cerdas, yakni cari dan tangkap pemodalnya. Saya heran, dan tidak masuk diakal pihak penegak hukum seperti aparat Kepolisian Sektor Kecamatan dan Kepolisian Resort Kabupaten setempat yang tidak mampu membasmi, menghilangkan kegiatan illegal, perbuatan melawan hukum yang selama ini merusak ekosistem alam dan lingkungan hidup tidak bisa ditangkap para pelakunya, terutama para pemodalnya, sehingga mereka tidak jera, terus melakukan penambangan emas liar di daerah atau kawasan terlarang spt DAS yang status kepemilikan sumberdaya air dan ikannya, serta biota perairannya adalah milik umum (common pool natural resource), bukan milik pribadi seseorang atau perusahaan (private or coorporate property right) tertentu.

Air sungai merupakan komoditas barang publik (public goods), siapa pun, kapan pun dan dimana pun, setiap orang bisa mengakses, mendapatkan dan untuk selanjutnya dikonsumsi, guna memenuhi kebutuhan dasarnya (human basic need) terhadap air bersih yang layak dikonsumsi, tidak tercemar, diantaranya kegiatan PETI.

Air sungai adalah sumber kehidupan bersama rakyat, yang mutlak adanya. Pemenuhan kebutuhan air bersih layak diminum bagi rakyat, menurut UUD 1945, jika pihak Pemerintah RI tidak mampu menyediakannya, itu adalah perbuatan pelanggaran Hak-hak Azasi Manusia (HAM) dan rakyat Indonesia berhak menuntut kepada Pengadilan Administrasi Negara untuk minta ganti rugi, dan rakyat berhak mengadukan ketidaksediaan sumber air bersih kepada Komnas HAM RI. Begitulah amat pentingnya menjaga ketersediaan air bersih, yang bebas pencemaran PETI yang kini terus marak di kawasan mililk umum seperti DAS di Kabupaten Kuansing.

Mengapa PETI tetap marak hingga kini? Hal yang tidak masuk di akal, dimana pihak Kepolisian RI begitu banyak personilnya dan peralatan kerja Kamtibmas digaji dan dibeli dari uang pajak rakyat, dan sudah ada pula arahan kebijakan dan komando yang jelas dari Kapolri, bekerjanya aparat kepolisian sebagai penegak hukum di negeri ini, haruslah bertindak “presisi”, profesional, tepat sasaran dan akurat serta penuh tanggungjawab, bermental sehat demi bangsa dan negara.

Jadi aneh bin ajaib, hingga sekarang jika mengikuti khabar berita buruk.(bad news) yang sangat ramai, bersahut-sahutan dari dan di berbagai grup WA, informasi di medsos begitu marak dan tak pernah berhenti aktivitas penambangan emas liar (PETI) dan galian C liar (illegal) di daerah aliran sungai (DAS) Kuantan dan DAS Singingi Provinsi Riau.

Saya sendiri sebagai ilmuwan, ahli dan pakar pengelolaan SDA dan lingkungan, tamatan exellence University, IPB University dan Dosen Ekonomi SDAL Universitas Djuanda Bogor dan Dosen prodi Doktor/S3 SPL IPB University sampai bosan dan bahkan sudah muak membaca berita-berita buruk (bad news) tersebut, data dan informasi tentang permasalahan perbuatan jahat PETI yang ada di Kuansing yang kian marak, tak pernah terselesaikan.

Keprihatinan, kemuakan, keprustasian dan kekecewaan saya, mungkin sudah saya ekspresikan atau saya kemukakan lewat belasan tulisan saya AA selama ini, dengan kritikan sosial pedas, tajam dan solutif dalam beberapa judul, termasuk saran dan pendapat saya tentang solusi yang tepat membasmi PETI dengan menangkap, mengadili dan mempidanakan para pemodalnya (cukong-cukongnya) tanpa pandang bulu.

Kita tahu para cukong ini, status sosial bukan orang sembarangan, ciri-ciri sosialnya orang kaya, “tokoh” masyarakat, “tokoh politik”, orang berpengaruh di parpol, timses Pilkadal, dan bahkan mereka para oknum.aparat penegak hukum.yang berpangkat. Saya kira pihak aparatur kepolisian RI setempat (Sektor Kecamatan dan Resort Kabupaten Kuansing) tidak perlu ragu dan bimbang apalagi takut menangkap para pemodal PETI yang kian marak tersebut, bekerjalah “presisi” demi penegakan hukum.untuk melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan di daerah hukum yang menjadi kekuasaan dan kewenangannya (power and authority).

Pihak penegak hukum yang bertugas tugas negara di daerah Kuansing Riau, anda harus ingat konstitusi negara UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara RI sama kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan”. Yth bpk-bpk/ibu Polisi dan Polwan tidak perlu ragu, bimbang apalagi takut mengambil tindakan tegas dan akurat terhadap para penjahat lingkungan alam, terutama para pemodal sebagai otak kejahatan PETI tersebut.

Jika anda tidak berfungsi menertibkannya dan memberhentikan kegiatan terkutuk PETI itu, maka anda sebagai aparatur negara telah merusak citra Lembaga Kepolisian RI dan juga negara gagal dalam melindungi rakyatnya. Anda aparat Kepolisian RI yang bertugas akan dituduh dan dicurigai rakyat yang kritis dan cerdas, anda adalah bagian pembuat masalah penghancuran ekosistem alam dan tercemar lingkungan hidup, dengan berkolusi dengan para pemodal PETI tersebut, dan mendapat upeti, sogok-menyogok, suap-menyuap berupa uang haram yang dikutuk Allah SWT, sehingga upaya penegakan hukum lumpuh, uang haram yang tidak barakallah akan berbahaya bagi kehidupan keluarga anda, astaghfirullahalaziem, jauhi dan hindari.

Saya juga heran, mengapa selama ini kinerja kepolisian Kepolisian Resort RI Kabupaten Kuansing, sangat buruk dan apakah tidak dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Kapolda Riau dan.atau Mabes Polri di Jakarta. Jika berkinerja buruk, seharusnya Kapolsek dan Kapolresnya dipecat saja atau turunkan pangkatnya.

Terus terang saya sebagai putra asli Kuansing, tepatnya Cerenti, yang kini mukim dirantau orang, sangat prihatin atas terus maraknya kegiatan PETI dimana-mana, dan pihak kepolisian setempat telah merazia dan membakar peralatan tambang PETI spt perahu Poton, alat penyedot dompleng, dll, dan juga telah menangkap para pekerja bawahan “para kroco-kroconya”, dan bahkan belum terdengar dan terbaca di medsos, para pemodal PETI ditangkap, diadili dan divonis hukuman yang berat agar mereka jerah (kapok) tidak berbuat “kucing-kucingan” lagi dengan pihak aparat Kepolisian RI setempat, Babinsa-Koramil, dan aparat SatpolPP Kuansing.

Saya sudah mengkritik habis-habisan dalam beberapa tulisan.saya AA bahwa membakar peralatan PETI bukan cara dan solusi yang tepat dan akurat (don’t presision). Penindakan PETI seperti Itu namanya pencitraan dan pembodohan kepada rakyat, seolah-olah aparat Kepolisian.RI setempat sudah menjalankan tugasnya, bukanlah, itu pembohongan publik dan kerja jejaring mapia tambang illegal.

Kerja kepolisian RI yang benar sesuai kebijakan dan instruksi Kapolri yaitu Presisi, artinya kira-kira polisi harus bekerja profesional, tepat sasaran dan penuh tanggungjawab, sehingga kejahatan lingkungan PETI bisa hilang ditelan bumi di Kabupaten Kuansing. Jika tidak hilang, orang akan bertanya dengan ungkapan kata-kata ..”Begok (bodoh) amat Penegak Hukum di Kuansing, menghilangkan PETI, kok, Tidak Bisa ?.

Akhir kalam, sesungguhnya pemberantasan kejahatan lingkungan PETI, tidak hanya dengan pendekatan dan strategi kebijakan “common and control” dengan cara penegakan hukum (law enforcement). Sebenarnya ada yang lebih penting peningkatan edukasi dan.literasi ilmu hukum.bagi para pemangku kepentingan.(stakeholders).

Oleh karena itu, sudah waktunya Bupati Kuansing terpilih membuat kebijakan dan regulasi pengendalian dan pengelolaan SDAL Kuansing dengan menggunakan data dan dilskukan analisis SWOT secara sistemik, holistik.dan konprehensip. Dalam praktek kebijakan dan regulasi harus melibatkan multi sektor, misalnya seperti pendidikan lingkungan hidup dilaksanakan.

Dinas Pendidikan dan Dinas LHK bersama dengan jajarannya, pencarian dan pembukaan lapangan kerja alternatif (lifely hood) untuk masyarakat pekerja atau buruh PETI dikerjakan oleh Dinas Tenaga Kerja beserta Dinas Teknis lainnya, antara lain Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas UKM dan Koperasi, dan.Dinas Industri dan Perdagangan Daerah Kuansing, alokasikan dana APBD yang cukup untuk membiayai program dan.atau mencari dana sosial CSR dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan mengeksploitasi SDA dan jasa-jasa lingkungan di Kabupaten Kuansing, seperti perusahaan perkebunan Sawit swasta besar, pertambangan, dll. InsyaAllah, mudah-mudahan saran dan pendapat yang saya kemukakan tersebut diterima sebagai masukan.untuk perumusan kebijakan dan regulasi kepentingan publik.

Sekian dan terima kasih atas perhatiannya, insyaAllah bagi para pembaca artikel ini bisa menyadarkan akan pencegahan kerusakan.ekosistem.alam dan lingkungan. Saya memohon maaf apabila ada pilihan kata atau ungkapan bahasa “retorika” yang kurang tepat, agak “kasar” akibat kita sudah kehilangan akal menasehati oknum pejabat dan aparatur negara, yang menyinggung perasaan para pembaca budiman.

Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi kehidupan kita, agar selamat dunia dan akhirats, Aamiin-3 YRA***
Basatu Nagori Maju, Tigo tali Sapilin.
Salam kayuah..###

Gallery and Ecofunworkshop, Kp.Wangun Atas, Rt 06 Rw 01 Kel.Sindangsari, Botim City, 29 Januari 2025

Wassalam
====✅✅✅
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad,M.Si (Dosen, Konsultan, Pegiat dan.Pemerhati.serta Kritikus Sosial melalui tulisannya di media sosial)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *