jurnalbogor.com – Kuasa hukum M. Ridwan Maulana Bin H.Mustopa dari BTP, Boitanoli Telaumbanua, S.H. melayangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Cibinong sebagaimana perkara nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbi. tanggal 1 April 2026. Polres Bogor diduga salah tangkap berdasarkan fakta dan bukti materil hingga proses penangkapan dan pemeriksaan.
“Berdasarkan analisa kami selaku tim kuasa hukum, bukti dan saksi yang kami miliki, kami meyakini bahwa M. Ridwan Maulana Bin H. Mustopa bukanlah pelaku yang sesungguhnya dari tindak pidana yang disangkakan,” ujar Boitanoli Telaumbanua, S.H dalam keterangan pers, Selasa (7/4/2026).
Boitanoli Telaumbanua juga menyatakan klarifikasi dan keberatan resmi kepada media terkait informasi dari pihak kepolisian atas penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, dan atau pencurian dan atau penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Berikut poin penjelasan Boitanoli Telaumbanua, S.H dalam kasus ini.
Fakta yang kami temukan:
Bahwa pada saat terjadi tindak pidana tanggal 8 April 2025 sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLSEK CIAWI/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, tanggal 10 April 2025, Klien kami berada di lokasi yang berbeda yaitu di rumahnya bersama dengan isteri dan anak-anaknya, hal ini didukung oleh saksi-saksi yang melihat pada saat itu.
Ketiadaan bukti materil :
Penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Klien kami sebagai tersangka dimana Penyidik tidak menemukan barang bukti (corpus delicti) yang digunakan Klien kami dan tidak ada saksi mata yang melihat langsung Klien kami melakukan perbuatan tersebut.
Proses Penangkapan Tidak Prosedural :
Bahwa pada saat dilakukannya penangkapan terhadap klien kami penyidik tidak menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah dan tanpa adanya pemanggilan pemeriksaan saksi sebelumnya yang mana hal ini melanggar KUHAP.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami penyidik tidak memiliki identitas klien kami dimana terbukti dalam surat Perintah Penangkapan nomor SP. KAP/444/ XI/RES.1.7/2025 /Reskrim tanggal 19 November 2025 ditulis tangan oleh penyidik.
Fakta dalam penangkapan dan pemeriksaan :
Bahwa klien kami pada saat diinterogasi dan atau dimintai keterangan oleh pihak penyidik mulai pada saat penangkapan sampai pada saat penetapan menjadi tersangka, berdasarkan keterangan dari klien kami mendapatkan tekanan, intimidasi, pemukulan dan disundut pakai api rokok.
Berdasarkan Kejangalan-kejanggalan yang kami temukan dalam kasus ini, kami Tim Kuasa Hukum melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Atas dasar hal-hal tersebut, kami Tim Kuasa Hukum dari Kantor BTP mengutuk keras tindakan sewenang-wenang penyidik yang mengabaikan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan juga mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan klien kami dari tahanan, menghentikan penyidikan dan atau penuntutan terhadap klien kami dan berharap adanya evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara ini yang kami anggap secara tidak profesional.
(say/cc)






