Abaikan Kelestarian Lingkungan, Pembantaian Pohon Terekam Kamera di Sentul City

  • Whatsapp
Pekerja mambawa batang pohon hasil tebangan di Jalan Taman Venesia Selatan Sentul City, Kabupaten Bogor. (IST)

jurnalbogor.com – Aksi penebangan sejumlah pohon kembali terekam kamera, Kamis (9/4/26). Buruh tebang pohon akui puluhan pohon telah ‘dibantai’ (tebang) sejak Senin (6/4/2026).

Temuan itu berlokasi di sekitar tebing Jalan Taman Venesia Selatan Sentul City, Kabupaten Bogor.

Read More

Ditemui di lokasi penebangan pohon, seorang buruh, Rodin mengaku diberikan upah Rp.100.000,- per hari dengan target lima pohon atau lebih yang berukuran sedang maupun besar. “Ada lima orang yang kerja, mulainya hari Senin kemarin,” ungkapnya.

Rekan kerjanya, Jali menambahkan, pohon yang sudah ditebang pada hari Senin (6/4), sebanyak lebih dari 50 pohon jenis Bintaro ukuran sedang. Untuk hari Selasa (7/4), menebang enam pohon jenis Jati Putih ukuran besar yang usia pohonnya sekitar 15 tahun.

Hari ini, Kamis (9/4), targetnya juga lima atau lebih pohon jenis Jati Putih yang ditebang. “Kemarin hari Rabu tidak turun menebang, istirahat dulu,” ucapnya.

Menurutnya, pohon yang ditebang adalah jenis pohon yang digunakan sebagai bahan dasar funiture dan kusen. “Gelondongan pohon hasil penebangan itu ditampung sementara di pengepul yang berlokasi di Desa Cijayanti,” imbuhnya.

Sebelumnya,, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta kepada pihak PT Sentul City turut aktif melestarikan pohon dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin menyampaikan, Pertama, jumlah pohon yang direncanakan untuk ditebang itu harusnya memiliki dokumen. Jangankan yang jumlahnya besar, satu pohon pun juga harus ada legitimasi dari pemerintah.

“Misal, ada penebangan di trotoar atau sekitar RTH, itu tidak boleh semena-mena siapapun menebang termasuk pemerintah itu sendiri. Harus ada legitimasi tujuannya apa, mengapa ditebang atau ada yang ditebang,” jelas Wahyudin.

Pada umumnya, penebangan pohon dilakukan untuk peremajaan atau pohon sudah dalam kondisi tua yang bisa mengancam pengguna jalan dan sebagainya. Semua itu harus dibuka secara transparan maksud dan tujuan penebangan pohon. Dari segala aktivitas itu harusnya disampaikan secara transparan, terbuka.

“Apalagi pohon yang ditebang jumlahnya cukup besar, tentunya harus tertuang dalam dokumen rencana, yaitu dokumen lingkungan. Maka menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui dokumen lingkungan tersebut,” ucapnya..

WALHI Jawa Barat secara tegas menyampaikan bahwa apabila tidak memiliki dokumen perijinan untuk penebangan pohon itu, maka telah terjadi sebuah pelanggaran serius.

Kedua, pohon yang ditebang juga harus ada pengganti yakni satu pohon yang ditebang diganti dengan 10 pohon yang jenisnya sama, dan pohon pengganti tersebut ditanam dimana. Apakah itu akan diletakkan sebagai RTH, sebagai penggantinya untuk kegiatan mereka atau tidak.

“Dan itu juga bisa di cek dalam dokumen perijinannya, dan apabila tidak dilakukan itu semua maka itu pun juga pelanggaran,” tegasnya.

Temuan aksi penebangan sejumlah pohon di lokasi itu pun segera dilaporkan oleh wartawan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Selain itu, untuk konfirmasi untuk melakukan pengecekan mengenai dokumen perijinan penebangan pohon di lokasi tersebut.

(say/cc)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *