jurnalbogor.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi naik 12% di 2025. Masyarakat Indonesia harus menanggung beban lebih berat dan bekerja lebih keras lagi ketika PPN naik di awal tahun mendatang, kebijakan itu berlangsung saat pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana serta lesunya daya beli.
“Efek kenaikan PPN 12% akan langsung naikkan inflasi umum, berbagai barang akan lebih mahal harganya,” kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira dikutip dari Detikcom, Rabu (20/11/2024).
Dilansir Detikfinance Terkait PHK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 63 ribu tenaga kerja terkena PHK selama periode Januari-Oktober 2024. Karyawan terdampak tersebut tersebar di sejumlah provinsi, namun terbanyak berada di DKI Jakarta.
“Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 22,68 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulis keterangan dalam situs Satu Data Kemnaker.
Selain itu juga, daya beli masyarakat juga lesu yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat di kuartal 3 tahun ini. Hal itu ditunjukkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) selama empat kuartal terakhir konsumsi rumah tangga selalu di bawah 5%, pada kuartal 3 tahun 2024 hanya 4,91%.
Dalam masa sulit ini masyarakat mau tidak mau untuk menanggung semua kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sebab itu mulai ada dampak yang menjadi perhatian yang mana masyarakat menengah menuju ke bawah dampak dari kasus PHK ini.
Penulis: Mizie Apriasnyah