jurnalbogor.com – Kinerja aparat kepolisian, khususnya di Polsek Klapanunggal dan Polres Bogor, menuai kritik tajam dari masyarakat akibat belum mampu menangkap AS (25) seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengoplosan gas subsidi.
AS (25) telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Klapanunggal sejak penggerebekan usaha ilegal gas oplosan pada Rabu, 4 Desember 2024, namun hingga kini masih bebas berkeliaran. Ironisnya, AS diduga kerap berada di Kampung Kirab, Cileungsi, lokasi yang dikenal sebagai salah satu titik aktivitas gas oplosan.
“Aneh, DPO-nya jelas-jelas ada di kampung tempat usaha ilegal itu, tapi tidak juga ditangkap,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Diketahui, dalam kasus tersebut delapan tersangka lainnya telah diproses hukum dan dijatuhi vonis pengadilan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sementara itu, AS yang diduga sebagai pemilik usaha ilegal gas oplosan, belum juga menyerahkan diri atau ditangkap aparat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen dan profesionalisme penegak hukum di wilayah polres Bogor.
Lebih lanjut, beredar informasi yang menyebutkan bahwa AS pernah menjadi informan (cepu) bagi oknum di jajaran Satreskrim Polres Bogor dan Unit Tipidter, yang bahkan diakui oleh dua perwira terkait. Hal ini memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan atau kelalaian yang disengaja dalam proses penanganan hukum.
“Bagaimana bisa DPO justru jadi informan? Alasan ketidaktahuan tidak masuk akal. Ini justru menunjukkan lemahnya integritas aparat,” ujar IR yang juga merupakan warga kirab.
Ia juga menambahkan, dengan teknologi dan jaringan yang dimiliki kepolisian, tidak ada alasan teknis bagi aparat untuk gagal menangkap DPO, apalagi jika keberadaannya diketahui.
“Jika aparat serius, tentu bisa ditangkap. Tapi kenapa seperti enggan bergerak? Publik mulai curiga, jangan-jangan ada ‘uang pelicin’ di balik lambannya proses ini,” lanjutnya.
Kondisi ini dinilai memperburuk citra kepolisian dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Masyarakat kini menanti langkah tegas dan transparan dari Kapolres Bogor untuk menuntaskan kasus ini.
Sementara itu, Kanit Reskrim, Ipda Hendi mengatakan, pihaknya sudah berusaha mencari AS selalu DPO kasus pengoplosan gas subsidi.
“Apabila ada informasi terkait keberadaan DPO silahkan informasikan ke kami dan akan kami ambil tindakan,” singkatnya.
(tfk)