Calon Bupati Belum Ditetapkan KPU, APK Dipaku di Pohon

  • Whatsapp

WALHI Kecewa Pilkada Masih Ada Perusakan Lingkungan

jurnalbogor.com – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) banyak menyalahi aturan dengan cara pohon dililit kawat dan ditancap paku. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor belum menetapkan calon Bupati Bogor yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, menegaskan bahwa belum ada penetapan resmi calon Bupati Bogor. Namun, adanya APK yang sudah terpampang, termasuk adanya APK di pohon menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Read More

Adanya APK yang dipaku di pohon tak luput dari kritik  Dewan WALHI Nasional. Praktisi Lingkungan Hidup, Dwi Retnasari, mengaku kecewa Pilkada masih diwarnai aksi pengrusakan lingkungan hidup. Pihaknya tidak membenarkan APK ditancapkan paku maupun dililit Kawat.

“Pohon itu enggak boleh dipaku atau dikawat, apapun itu alasannya, karena mereka makhluk hidup juga yang harus kita sayangi dan kita rawat, bukan dipaku atau dikat Kawat. Padahal mereka baru calon, bagaimana nanti jika terpilih menjabat bupati atau gubernur,” kritik Dwi.

Kekecewaan juga dilontarkan oleh Direktur WALHI Jawa Barat. “Utamanya sangat disayangkan disaat masih tahapan Pilkada tapi masih ada calon yang memasang APK di pohon, padahal ada larangan pemasangan alat peraga di pohon, sekalipun secara spesifik tidak ada sanksi yang jelas dan terukur bagi Cabup maupun Cagub. Ketika mereka atau timnya memasang alat peraga di pohon, sebetulnya yang menarik itu ada di UU PPLH saat itu jelas ada sanksi pidananya. Namun, dalam proses pembuktiannya agak ribet,” ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan, di kota atau kabupaten ada aturan khusus yang membahas sanksi bagi siapapun yang memasang iklan di pohon dengan cara dipaku, bahkan sampai pidana pelanggaran yang diatur melalui Perda.

Wahyudin menjelaskan, dalam PKPU tertuang di Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Dalam aturan itu dijelaskan, sebagai berikut, bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum yang diantaranya di tempat ibadah, di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, ditempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik,  dan atau di taman dan pepohonan.

(yev/r)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *