Sanksi Hukum Bagi Pencemar Lingkungan DAS Hulu Kuantan Riau

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – PT TAL telah melanggar hukum lingkungan, ya seharusnya dihukum, baik secara perdata maupun hukum pidana, jika ada unsur kesengajaan.

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (Bappedalda) haruslah proaktif dan rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) lingkungan, seperti kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada, harus tetap terjaga kesehatan lingkungannya.

Read More

Jika ada penyimpangan pelaksanaan AMDAL-nya, terutama Rencana Kelola Lingkungan, harus ditindak dan diberikan sanksi. Jika kasus pelanggaran berat, maka konsekwensinya dicabut perizinannnya. Kemudian seandainya pencemaran lingkungan meresahkan masyarakat tempatan, maka proses selanjutnya dikendalikan penyelidikannya oleh pihak kepolisian setempat.

Penegak hukum wajib melakukan penelitian bekerjasama dengan pakar ekosistem DAS, dan memproses, serta jika perlu memperkarakan kasus pencemaran berat tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) setempat, pada wilayah hukum menurut TKP-nya terjadi.

Pemda Riau dalam hal ini pihak penegak hukum (Kapolda atau Kapolres) harus melibatkan para pakar dan ilmuwan lingkungan hidup seperti ahli ekologi dan manajemen DAS,  ahli kualitas dan ekologi perairan dan ahli valuasi ekonomi lingkungan, ahli sosiologi pertanian dan perdesaan dll untuk menghitung secara multidisiplin seberapa besar dampak negatif (eksternalitas negatif) terhadap kehidupan sosial, dan sekaligus pula seberapa besar kerugian yang terjadi kerusakan ekosistem (ecosystem demages) dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Hulu Kuantan Riau tsb?,

Dan sekaligus juga mengetahui penderitaan yang dialami penduduk tempatan akibat pencematan itu (local community as sufferer), sehingga hilangnya sumber mata pencaharian, sumber pangan pokok kebutuhan terhadap.air bersih, dan atau terjadinya korban nyawa, kematian akibat pencemaran lingkungan, sehingga kehilangan kesejahteraan sosial (lose social walfare)

Instrumen kebijakan lingkungan dan regulasi pengelolan, pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, sesungguhnya sudah ada dan banyak ketentuan dan norma hukum terdapat dalam  pasal-pasal KUHP dan beberapa peraturan mengacu pada UU, PP, Kepres dan KemenLHK RI. Tinggal lagi menunggu komitmen dan sikap para penegak hukum secara proaktif, bekerja profesional, presisi dan bertanggungjawab sesuai kekuasaan dan kewenangannya (power and authority) yang dimilikinya sebagai aparatur negara.

Harapan kita pihak penegak hukum tidak tercemar pula oleh para mapia hukum dan mapia peradilan, sebagaimana terkadang terjadi, sehingga proses perkara berjalan lamban bahkan terhenti (mangkrak), “menguap” dengan alasan yang tidak jelas, kabur entah kemana.

Pihak Kepolisian RI setempat, dalam hal ini Polsek Kec.Hulu Kuantan, dan atau Polres Kuansing harus bertindak proaktif dalam menegakan hukum demi keadilan dan kebenarannya. Karena perbuatan pencemaran PT TAL dengan membuang sampah ke badan sungai telah mengganggu keamanan dan ketertiban, wabil khusus kesehatan masyarakat.

Jika tidak diperhatikan, atau dibiarkan begitu saja, maka akan menimbulkan berbagai permasalahan yg semakin komfleks, membahayakan kehidupan masyarakat luas, dan merugikan para pemangku kepentingan (stakeholders), terutama bagi penduduk tempatan (local community) pengguna air bersih untuk pemenuhan kebutuhan pokoknya, yakni mereka yang bermukim sudah sejak lama hidup, berada di kawasan DAS Hulu Kuantan di Kec.Hulu Kuantan Provinsi Riau.

Demikian tanggapan saya AA terhadap pertanyaan wartawan RiauPos, bang Edy Lbk Jambi yang tertulis di WA japri kepada saya:

“…PT TAL kembali membuang sampah ke sungai pak Apendi, bagaimana menurut pandangan Bapak..?”

Sekian dan terima kasih atas kerjasamanya untuk menyuarakan visi, misi dan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di kawasan Kec. Hulu.Kuantan, Riau, dimana setiap negara anggota PBB termasuk Indonesia berkomitmen mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berdimensi ekonomi, ekologi dan ekososial secara sinergis mutualitis dan harmonis.
Syukron barakallah
Wassalam

====✅✅✅

Dr.Ir.H.Apendi Arsyad,M.Si (Ilmuwan dan Pakar Lingkungan Lulusan IPB University, Dosen LB Program SPS IPB, Dosen dan Pendiri Universitas Djuanda Bogor, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui tulisan di media sosial)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *