Mana Suara Ahli Pesisir Indonesia?

  • Whatsapp
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad,M.Si

jurnalbogor.com – Bismillahir Rahmanir Rahiem. Assalamu alaikum wr wb. Kawan-kawan Ahli dan Ilmuwan Pengelolaan Pesisir Indonesia.

Salam Merdeka !. Mencermati, mengamati, melihat dan mendengar kompleksitas permasalahan Tata Kelola Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (P3K) di kawasan Tangerang Provinsi Banten, sangat menggemaskan dan memilukan hati kita yang waras, tampak semakin ruwet dan kusut serta bisa meruntuhkan martabat bangsa.

Read More

Dampak negatifnya luar biasa bagi negara, sangat merusak ekosistem alam pesisir-laut dan merugikan masyarakat lokal (local community) daerah pesisir, terutama kaum nelayan skala kecil (small scale fisheries). Seharusnya mereka dilindungi negara, kok sekarang dibiarkan dizholimi?.

Selanjutnya kita sudah paham bahwa pemanfaatan ruang pesisir tersebut notabenenya berkedok proyek stategis nasional (PSN), Pantai Indah Kapok ( PIK) 2, yang dilakukan oligarky aseng dibawa naungan ASG, boz konglomeratnya Aguan dkk.

Bahwa jujur kita menilai bahwa dianalisis dalam beberapa perspektif, sudut pandang sains, hukum, budaya bangsa, hukum masyarakat adat, norma SDGs dll sangat bertentangan dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku di NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan hukum laut internasional (UNLOS) thn 1982.

Dan juga adanya pemagaran kawasan laut sepanjang lk 30 km telah melanggar Hukum nasional (UUD 1945 pasal 33) dan hukum Laut Internasional (UNCLOs) thn 1982, juga melabrak dan merampas hak-hak perikanan tradisional (artisanal fisheries rights) yang telah disepakati dan diakui masyarakat global, negara-negara anggota PBB termasuk Indonesia bahwa kawasan perairan laut bersifat open access dan milik umum (common pool natural resources).

Jadi adanya perbuatan pemagaran laut 30 Km lebih, seakan-akan pengembang proyek PIK 2 mengklaim kawasan laut tersebut milik perusahaan (coorporate/private property rights), mindset yang keblinger rakus, serakah (greedy) dan biadab.

PIK 2 yang berkedok PSN yang sangat merugikan rakyat Tangerang Banten, dan negara serta bertentangan dengan konsep dan misi serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (sustanable development goals/SDGs), ada 17 butir SDGs harus dipahami dan dipraktekan. Indonesia telah meratifikasi dalam beberapa UU-nya.

Ingat proyek PIK 1 saja yang bersifat ekskusif “unclupe” sangat merugikan negara dan merepotkan Pemerintah RI, aparatur penegak hukum seperti PIK 1 sebagai pusat distribusi narkoba, perjudian/judol dan terakhir ditemukan sebagai lokasi perdagangan illegal konveksi dari negara RRC, yang telah merusak sistem perdagangan dan bisnis UKMK konveksi bangsa kita, merugikan perekonomian nasional ditaksir lebih dari 50 Triiyunan Rupiah.

Jadi proyek raksasa yang merubah bentang alam dan ekosiatem pantai, laut teritorial, pulau-pulau kecil (coastal zone) sudah dapat dipastikan perbuatan melawan hukum (law enforcement). Sehubungan dengan itu, demi menegakan keadilan dan kebenaran di negeri ini, maka regim yang sedang berkuasa (the ruling party) kabinet Merah Putih RI dibawa kepemimpinan Presiden RI bpK PS, tidak perlu ragu dan bimbang dalam penegakan hulum berdasarkan sejumlah UU yang berlaku. Ambil tindakan tegas, presisi dan jelas bagi publik yang mendambakan keadilan di negara ini.

Mengingat lambat dan lamban gerak penanganan penegakan hukum dan bahkan ada gusture oknum aparat pemerintahan ASN, oknum Kades dan oknum Militer tampak bermain mata, mereka berada di belakangnya (membacking). Gejala sosial negatif tersebut terlihat dari hasil investigasi wartawan Republika di lokasi Pagar Laut “misterius” lk 30 km itu. (simak video laporan investigasi di lokasi oleh Wartawan Republika pejuang om Erwin, yang sudah viral di medsos).

Dalam upaya untuk mendorong Pemerintah RI sebagai pihak berwajib dan berkuasa serta berwenang untuk menegakan hukum, maka kekuatan masyarakat sipil (civil society power) teruslah berjuang untiuk bersuara dan membangun opini publik yang kritis dan solutif, agar pihak berkuasa dan berwenang segera mengambil tindakan hukum dan penertiban, jika perlu cabut izinnya, penjarakan oknum-oknum pelanggar hukumnya.

Ingat NKRI ini didirikan adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, apalagi NKRI jangan sampai menjadi negara yang gagal (fail state) dalam cengkraman bigbisnis (oligarki) yang rakus dan serakah (moral hazard, greedy). Jika itu yang terjadi, itu namanya perbuatan menghianati kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, Nauzubillahi minzalik

Yang paling tepat solusinya adalah komunitas Ahli dan Ilmuwan Pengelolaan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil terpadu sudah seharus bersuara, jangan biarkan abang kita Dr.M Said Didu, mantan Ketum HA IPB berteriak dan berjuang sendirian, dan akan lebih baik membuat deklarasi dan demonstrasi besar-besaran (people power) penolakan atas proyek PIK 2 yang berkedok PSN membangun negara dalam negara, untuk penempatan, habitat cadangan komunitas migran illegal dari RRC etc, yang berpotensi besar mengancam kedaulatan negara-bangsa (nation-state digniity).

Kita harus mewaspadai, terutama setiap proyek besar seperti PIK 2 wajib dikaji dan dibuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)-nya dengan melibatkan para pakar dan ilmuwan multidisipliner yang baik dan berintegritas guna menyusun dokumen Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPM) harus disahkan menjadi produk hukum yang syah dan mengikat pemprakarsa/proponen proyek PIK 2, cukong Aguan dkk di grub bigbisnis ASG. Mereka itu wajib taat dan mematuhi norma dan kaidah hukum lingkungan di negeri ini.

Disamping itu para aparat dan birokrat Pemerintah RI “Merah Putih” sebagai pihak pemberi izin dan sekaligus pihak pengawas/pemantau harus bekerja profesional, jujur-berintegritas alias bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Jika aparat sipil negara dan militer terkena dan tercemar perbuatan KKN , maka akan berakibat fatal dan gagal bagi jalannya proses dan hasil pembangunan nasional untuk menjadi sejahtera rakyatnya (social wellbeing), yang seharusnya NKRI ini melindungi, memajukan, mencerdaskan kehidupan bangsa, tetutama mensejahterakan rakyat masyarakat lokal dimana SDAL itu berada secara keadilan atas landasan kebenaran hukum nasional.

Bukan sebaliknya, penggusuran pemukiman rakyat, juga intimidasi oleh oknum aparat dan preman, perampasan hak tanah rakyat, menutup jalur akses ke daerah penangkapan ikan (fishing ground) sehingga kaum nelayan tradisional (artisanal fisheries) yang bermukim daerah pantai secara turun temurun kehilangan mata pencahariannya, semakin menjadi kekuarga miskin dan tak berdaya (powerless society).

Semua perbuatan jahat-kriminal tersebut adalah pelanggaran Hak-hak Azasi Manusia (HAM), sehingga para oknum penguasa dan pengusaha yang berselingkuh (kolusi) seharusnya diseret ke Pengadilan agar ada efek jera (kapok).

Mana suara Ahli dan ilmuwan Pengelolaan Pesisir secara terpadu (integrated coastal zone management) Indonesia ,? Yang kini mereka tersebar dalam limgkungan profesi yang beragam baik di birokrasi Pemerintahan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) serta pebisnis yang peduli lingkungan dan mencintai negaranya Indonesia. Semoga Allah SWT merahmati dan memberkahi kehidupan kita bersama, Aamiin-3 YRA *

Sekian dan terima kasih, semoga menjadi perhatian semua pihak yang mencintai Indonesia.
Save NKRI, save Rakyat dan bangsa Indonesia.
Save Nelayan Indonesia dari Kemiskinan, Kebodohan dan Keterbelakangan akibat penzholiman kolusi penguasa dan pengusaha ###

Gallery and Ecofunworkshop, Kp.Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel.Sindangsari, Botim City, 15 Januari 2025

Wassalam
====✅✅✅
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad, M.Si (Dosen, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui tulisan-tulisannya di media sosial)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *