Cibinong | Jurnal Bogor
Meski sudah menuntaskan kewajiban cadangan tanah makam seluas 73,9 hektare, PT Sentul City Tbk baru akan menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang tertera dalam enam siteplan ke Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Bukan hanya persoalan pendistribusian air bersih ke konsumen, Sentul City juga masih menyicil kewajiban PSU. Pelunasan PBB menjadi persyaratan yang ditekankan Pemkab Bogor sebelum penerimaan PSU tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) PSU pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupetan Bogor, Dede Armansyah mengatakan, pelunasan PBB menjadi persyaratan mutlak, sebelum dilakukan serah terima PSU dari Sentul City kepada pemerintahan daerah.
“Sentul City harus melunasi PBB atas PSU yang akan diserahkan ke Pemkab Bogor. Jika itu tidak dilakukan, maka kami tidak akan menerima sebagian kewajiban dari pengembang perumahan tersebut,” ujar Dede kepada Jurnal Bogor, Selasa (10/10).
Ia menambahkan, dari puluhan Siteplan yang dimiliki Sentul City, ada enam yang sudah diajukan untuk diserahkan kepada pemerintahan daerah. “Dari enam siteplan yang diajukan untuk serah terima PSU tersebut, tinggal dua yang belum dilakukan verifikasi lapangan. Untuk luasan secara keseluruhan yang akan diserahkan, saya belum hafal,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) PBB pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Irma membenarkan adanya piutang PBB atas obyek yang ada di area perumahan elite di wilayah Babakan Madang tersebut. “Piutang PBB itu lagi diinventarisasi oleh pihak Sentul City. Sebab ada obyek yang sudah dimiliki oleh konsumen, tapi data kami itu NOP masih atas nama Sentul City,” kata Irma.
Ia menerangkan, tunggakan PBB yang terdata atas Sentul City itu beragam. Meski demikian, lanjut Irma, dirinya tidak dapat membeberkan secara detail, karena telah diatur dalam peraturan yang ada.
“Tunggakannya di basis data kami itu beragam, ada yang setahun, dua tahun ataupun tiga tahun. Saya tidak bisa jelaskan itu kecuali pada wajib pajaknya, karena itu sudah diatur dalam pasal 172 UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jadi tidak bisa saya kasih tahu berapa piutang PBB Sentul City,” tandasnya. n Noverando H